Larasati Moriska – Hari ini, Selasa (1/10/2024), anggota DPR dan DPD RI periode 2024-2029 resmi dilantik di Gedung DPR. Acara pelantikan ini menyimpan sejumlah fakta menarik, salah satunya adalah tentang Larasati Moriska, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Utara.
Di usia 22 tahun, Larasati mencetak sejarah sebagai anggota DPD RI termuda se-Indonesia. Tak hanya itu, dia juga didaulat sebagai pimpinan sementara DPD RI dan MPR RI. Dalam pengumuman yang dilansir dari Antara, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, menyatakan bahwa Larasati Moriska dan Guntur Sasono akan memimpin sementara MPR RI.
Kehadiran Larasati di panggung politik Indonesia menjadi sorotan dan harapan baru bagi generasi muda. Dengan dedikasi dan semangatnya, dia diharapkan mampu membawa suara kaum muda dalam setiap kebijakan yang diambil oleh MPR dan DPD RI.
Ketentuan Pimpinan Sementara MPR RI Sesuai Peraturan yang Berlaku
Dalam proses pelantikan pimpinan sementara MPR RI, Siti Fauziah, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal MPR RI, menjelaskan tentang ketentuan yang mengatur pemilihan pimpinan tersebut. “Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, pimpinan sementara MPR berasal dari anggota MPR yang tertua dan termuda dari fraksi dan/atau kelompok DPD yang berbeda,” ungkap Siti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Ketentuan ini memastikan bahwa terdapat representasi yang seimbang antara anggota MPR yang berpengalaman dan yang masih baru dalam memimpin majelis. Dengan demikian, Larasati Moriska, yang merupakan anggota termuda, dan Guntur Sasono, sebagai anggota tertua, diharapkan dapat memberikan perspektif yang beragam dalam pengambilan keputusan di MPR RI.
Penentuan Pimpinan Sementara MPR RI: Dari Usia hingga Latar Belakang Larasati Moriska
Menurut Siti Fauziah, penentuan pimpinan sementara MPR RI juga berdasarkan pengumuman Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nomor 3562/PP/07/SY/01/2024 mengenai calon terpilih Anggota DPR dan DPD tertua dan termuda dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
“Pertama, Ketua MPR RI Guntur Sasono berusia 78 tahun dua bulan 30 hari, calon terpilih anggota DPR dari Partai Demokrat daerah pemilihan Jawa Timur VIII. Kedua, Wakil Ketua MPR RI sementara Larasati Moriska berusia 22 tahun delapan bulan nol hari, calon terpilih anggota DPD dari daerah pemilihan Kalimantan Utara,” ujar Siti.
Sosok Larasati Moriska menarik perhatian publik, banyak yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang dirinya. Ungkapan “buah jatuh tak jauh dari pohonnya” sepertinya pas disematkan pada Larasati. Dilansir dari akun Instagram-nya dan sejumlah sumber lainnya, Larasati Moriska adalah anak dari pasangan suami-istri Asni Hafid dan Nardi Azis.
Keterkaitan Larasati dengan kedua orang tuanya, serta perjalanan politiknya yang luar biasa di usia muda, semakin menambah daya tarik sosoknya di mata masyarakat. Banyak yang berharap kehadiran Larasati di MPR RI dapat membawa semangat dan inovasi baru dalam kebijakan yang diambil.
Baca juga artikel kesehatan lainnya.