Perjanjian Pisah Harta: Lindungi Diri dari Utang Pasangan

Perjanjian Pisah Harta: Lindungi Diri dari Utang Pasangan

Pisah – Masalah keuangan sering kali menjadi batu sandungan dalam sebuah hubungan, terutama ketika salah satu pasangan memiliki utang. Banyak saran yang beredar bahwa utang seharusnya menjadi red flag yang cukup untuk menghentikan hubungan, apalagi bila tujuan akhirnya adalah pernikahan. Namun, apakah utang benar-benar menjadi hambatan besar yang tidak bisa diatasi?

Menurut Aidil Akbar Madjid, seorang perencana keuangan sekaligus Co-Founder Purwantara, utang bukanlah alasan utama untuk mengakhiri hubungan. Selama ada komunikasi terbuka dan kesepakatan antara pasangan, utang bisa dikelola dengan baik. Salah satu solusi yang diajukan Aidil adalah membuat perjanjian pisah harta sebelum menikah.


Apa Itu Perjanjian Pisah Harta?

Perjanjian pisah harta adalah kesepakatan tertulis antara calon suami dan istri yang berisi pengaturan mengenai kepemilikan dan pengelolaan harta selama pernikahan. Dengan perjanjian ini, harta yang diperoleh atau dimiliki masing-masing pasangan sebelum dan selama pernikahan tetap menjadi milik individu, bukan menjadi bagian dari harta bersama.

Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian ini bisa dimasukkan ke dalam perjanjian pranikah (prenup) dan sah secara hukum jika disahkan di hadapan notaris sebelum pernikahan.

Aidil menjelaskan bahwa perjanjian pisah harta juga melindungi pasangan dari risiko beban utang. Misalnya, jika salah satu pasangan memiliki utang dari sebelum menikah, utang tersebut tidak akan menjadi tanggung jawab bersama setelah pernikahan.


Mengapa Perjanjian Pisah Harta Penting?

  1. Melindungi dari Utang Pasangan
    Tanpa perjanjian pisah harta, utang yang dibawa salah satu pasangan sebelum menikah bisa dianggap sebagai utang bersama. Artinya, pasangan lain juga berpotensi harus menanggung beban tersebut. Dalam kasus pinjaman online (pinjol) atau utang konsumtif lainnya, perjanjian pisah harta memastikan bahwa utang tetap menjadi tanggung jawab pribadi.
  2. Menjaga Kemandirian Finansial
    Perjanjian ini memungkinkan masing-masing pasangan untuk tetap memiliki kendali penuh atas aset mereka sendiri. Hal ini penting terutama jika salah satu pasangan memiliki usaha, aset investasi, atau kewajiban keuangan yang harus dipertanggungjawabkan secara individu.
  3. Melindungi dari Konflik Keuangan
    Keuangan sering kali menjadi sumber konflik dalam pernikahan. Dengan adanya aturan yang jelas melalui perjanjian pisah harta, potensi perselisihan terkait keuangan dapat diminimalkan.
  4. Menghindari Penyalahgunaan Aset
    Aidil menambahkan bahwa pasangan yang terjerat utang mungkin tergoda untuk menggunakan aset bersama guna melunasi kewajibannya. Perjanjian pisah harta mencegah hal ini terjadi karena setiap aset dilindungi secara hukum.

Bagaimana Membuat Perjanjian Pisah Harta?

Aidil menyarankan langkah-langkah berikut untuk membuat perjanjian pisah harta:

  1. Konsultasi dengan Perencana Keuangan
    Diskusikan rencana keuangan Anda dengan pasangan. Konsultan atau perencana keuangan dapat membantu merancang perjanjian yang sesuai dengan kondisi Anda.
  2. Buat Perjanjian secara Tertulis
    Rancangan perjanjian harus dibuat secara tertulis dengan rinci, mencakup aset, utang, dan aturan pengelolaan keuangan selama pernikahan.
  3. Sahkan di Hadapan Notaris
    Agar memiliki kekuatan hukum, perjanjian ini harus disahkan oleh notaris sebelum pernikahan dilangsungkan.
  4. Perbarui Jika Diperlukan
    Jika situasi finansial berubah selama pernikahan, perjanjian ini dapat diperbarui melalui kesepakatan bersama.

Menepis Stigma terhadap Perjanjian Pisah Harta

Meski sudah mulai banyak digunakan, perjanjian pisah harta masih sering dipandang negatif. Banyak yang menganggapnya sebagai tanda ketidakpercayaan terhadap pasangan. Aidil menegaskan bahwa pandangan ini perlu diubah.

Zaman sekarang, perjanjian pisah harta sudah menjadi kewajiban. Ini bukan soal tidak percaya pada pasangan, tetapi soal melindungi hak dan kewajiban masing-masing,” ujarnya.


Kesimpulan

Perjanjian pisah harta memberikan banyak manfaat, mulai dari melindungi pasangan dari beban utang hingga menjaga kemandirian finansial. Dengan perjanjian ini, calon pasangan suami istri dapat memulai kehidupan pernikahan dengan lebih tenang dan terorganisir. Jika Anda dan pasangan sedang mempertimbangkan langkah ini, berkonsultasilah dengan perencana keuangan atau notaris untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. Ingat, cinta saja tidak cukup—manajemen keuangan yang baik juga kunci pernikahan yang harmonis.

 

Baca juga artikel kesehatan lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *