Kasus ambruknya gedung di Pondok Pesantren Al Khoziny di Sidoarjo, Jawa Timur, masih menyisakan banyak pertanyaan dan kesedihan. Kejadian yang berlangsung pada akhir September 2025 ini mengakibatkan 63 santri kehilangan nyawa, sedangkan 104 lainnya berhasil diselamatkan.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih dalam proses penyidikan dan belum menetapkan tersangka dalam tragedi ini. Penyelidikan terus berlangsung, meski pihak kepolisian menyatakan mereka tidak akan terburu-buru dalam menangani kasus ini.
Kapitalisasi peristiwa ini sangat besar, mengingat jumlah korban yang cukup banyak dan momen terjadinya insiden ketika ratusan santri sedang menghadiri salat berjemaah. Keluarga para santri tentunya masih merasa duka dan menanti kejelasan dari pihak berwenang.
Proses Penyelidikan yang Masih Berlangsung
Kepolisian Jawa Timur telah melakukan berbagai langkah untuk mendalami insiden tersebut. Mereka telah mengumpulkan sejumlah saksi, namun informasi mengenai jumlah pastinya masih rahasia. Hal ini karena banyak dari keluarga korban yang masih dalam suasana berduka dan menghormati proses tersebut.
Proses hukum tidak akan dilakukan tergesa-gesa, ujar Kombes Jules Abraham Abast selaku Kabid Humas Polda Jatim. Hal itu dimaksudkan agar penyidikan dapat dilakukan secara rinci dan mendalam untuk memperoleh fakta-fakta yang akurat.
Dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan memanggil para saksi untuk memberikan keterangan yang lebih lanjut. Namun, langkah ini akan diambil secara bertahap mempertimbangkan kondisi emosional para saksi.
Temuan Awal dari Penyelidikan Kasus Ini
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menyatakan bahwa terdapat unsur pidana dalam kejadian tersebut. Menurut pendeteksian awal, penyebab ambruknya gedung adalah kegagalan konstruksi yang bisa ditegaskan sebagai kelalaian. Kegagalan ini terjadi pada saat proses pembangunan dan pengecoran bangunan.
Informasi ini menegaskan pentingnya aspek keselamatan dalam konstruksi bangunan, terutama yang menggunakan fasilitas publik, mengingat respons sosial yang besar terhadap insiden ini. Kesalahan dalam konstruksi dapat mengarah pada konsekuensi hukum yang serius.
Polda Jatim juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari berbagai direktorat untuk menangani kasus ini secara menyeluruh, menandakan keseriusan dalam penanganan masalah ini.
Pelanggaran Hukum yang Dikenakan Terhadap Tersangka
Berdasarkan pengamatan Kapolda, terdapat empat pasal yang akan disangkakan jika ada pihak yang dianggap bertanggung jawab. Salah satu pasal yang akan digunakan adalah Pasal 359 KUHP, yang menyatakan bahwa seseorang dapat dipidana jika kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Selain itu, ada juga Pasal 360 KUHP yang mengatur tentang kelalaian menyebabkan luka berat. Kedua pasal tersebut sangat relevan dalam konteks tragedi ini, di mana ada banyak korban jiwa dan luka-luka yang diakibatkan ambruknya gedung.
Dua pasal lainnya terkait dengan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menekankan pentingnya mematuhi ketentuan konstruksi demi keselamatan publik. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat diancam sanksi administratif maupun pidana.
