Polda Jawa Timur baru-baru ini melakukan penangkapan terhadap seorang aktivis asal Yogyakarta, M Fakhrurrozi, yang akrab disapa Paul. Penangkapan ini dilakukan karena dugaan keterlibatannya dalam penghasutan aksi demonstrasi di Kediri yang berlangsung pada akhir Agustus 2025 lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah disita dalam proses penggeledahan di kediaman Paul. Barang-barang tersebut termasuk ponsel, laptop, dan dokumen penting yang dianggap relevan dengan kasus yang tengah diusut oleh kepolisian.
Dari penggeledahan yang dilakukan di Kabupaten Sleman, beberapa dokumen dan perangkat elektronik ditemukan dan diambil alih oleh tim penyidik. Jules menambahkan bahwa barang bukti berupa ponsel dan perangkat lainnya merupakan kunci dalam mendalami peran Paul dalam aksi demonstrasi yang terjadi.
Detail Penangkapan Dan Penggeledahan Oleh Polda Jatim
Selama penggeledahan, polisi menemukan barang-barang berharga seperti lima kartu ATM dan satu buku tabungan milik Paul. Menurut Jules, keberadaan alat bukti ini sangat penting untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Walaupun beberapa buku juga ditemukan, Jules menyampaikan bahwa buku-buku ini tidak berhubungan langsung dengan perkara yang menjerat Paul. Peluang untuk mengembalikan buku-buku tersebut kepada Paul atau keluarganya terbuka, karena tidak ditemukan indikasi pelanggaran terkait dengan barang-barang tersebut.
Polda Jawa Timur berkomitmen untuk menjalankan proses hukum secara terbuka dan profesional. Penangkapan ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua barang bukti dapat disimpan dengan aman selama penyidikan berlangsung.
Proses Hukum Dan Tuduhan Terhadap Paul
Aktivis Paul ditangkap dengan tuduhan melanggar beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk penghasutan dan provokasi. Penangkapan ini juga berlandaskan hasil gelar perkara yang dilakukan sehari sebelum penangkapan, menunjukkan bahwa ada cukup bukti untuk menahan Paul.
Tuduhan yang dihadapi Paul merupakan hal serius, di mana dia terancam dijatuhi hukuman berat jika ditemukan bersalah. Semua proses hukum sedang dijalani untuk memastikan bahwa hak-hak tersangka tetap dihormati.
Jules menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan disiplin dalam menegakkan hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aktivis yang dapat memicu reaksi publik. Keputusan untuk menangkap Paul diambil demi menghindari kemungkinan hilangnya barang bukti yang esensial.
Respons Dari LBH Surabaya Mengenai Penangkapan Paul
LBH Surabaya, yang mewakili Paul, menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh pihak kepolisian tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Direktur LBH, Habibus Shalihin, menjelaskan bahwa Paul seharusnya dipanggil terlebih dahulu sebagai saksi sebelum penetapan status tersangka.
Menurut Habibus, penangkapan harus didasarkan pada dua alat bukti yang kuat, yang seharusnya sudah dimiliki oleh pihak kepolisian sebelum mengambil langkah tersebut. Hal ini dilakukan untuk melindungi hak-hak individu dan menjaga keadilan dalam proses hukum.
Seiring berkembangnya situasi, LBH Surabaya menegaskan bahwa proses penanganan kasus Paul harus dilakukan seadil mungkin. Mereka berharap pihak kepolisian bisa mengedepankan norma hukum yang berlaku dan tidak terburu-buru dalam mengambil keputusan yang signifikan seperti penangkapan.