Pemerintah Kota Yogyakarta baru-baru ini mengumumkan larangan untuk mengadakan pesta kembang api pada malam Tahun Baru 2026. Keputusan ini diambil setelah adanya pertimbangan dari berbagai pihak dan dasar hukum yang jelas, mencerminkan kepedulian terhadap situasi yang sedang dihadapi masyarakat.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan bahwa surat edaran resmi telah dikeluarkan untuk mendukung keputusan tersebut. Pihaknya menegaskan perlunya langkah ini demi menghindari potensi risiko dan menjaga ketentraman kota saat pergantian tahun.
Dalam pernyataannya, Hasto mengatakan, “Kami sudah membuat surat edaran melarang pesta kembang api.” Hal ini merupakan langkah yang diambil untuk menawarkan solusi alternatif bagi masyarakat dalam merayakan malam pergantian tahun.
Alasan Pelarangan Pesta Kembang Api di Yogyakarta
Pelarangan ini tidak lepas dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai situasi darurat akibat bencana. Hasto menyatakan bahwa keputusan ini juga didasari oleh kondisi psikologis masyarakat yang sedang berduka, terutama bagi mereka yang terdampak bencana alam.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Eva Guna Pandia, menekankan pentingnya mengganti tradisi merayakan dengan kegiatan yang lebih reflektif. Ia mengimbau masyarakat untuk mendoakan yang terdampak bencana alih-alih mengadakan pesta.
Implementasi Larangan Pesta Kembang Api dan Penertiban
Sebagai tindak lanjut dari surat edaran tersebut, Pemkot Yogyakarta akan bekerja sama dengan Satpol PP dan kepolisian untuk melakukan penertiban di lapangan. Hasto menekankan bahwa mereka akan mengedepankan pendekatan yang bersifat humanis dan persuasif.
Pihak kepolisian juga merencanakan untuk lebih intensif dalam sosialisasi imbauan ini kepada masyarakat. Harapannya, dukungan dari semua elemen dapat meminimalkan pelanggaran di lapangan.
“Kami akan memastikan bahwa orang-orang memahami dan mematuhi peraturan ini. Penegakan hukum akan dilakukan dengan cara yang manusiawi,” jelas Kombes Pol Pandia. Hal ini menunjukkan komitmen dari pihak berwenang untuk menjaga ketertiban dan kesatuan masyarakat.
Pentingnya Kegiatan Reflektif Selama Pergantian Tahun
Kapolri juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan malam Tahun Baru dengan kegiatan yang lebih bermanfaat. Alih-alih merayakan dengan petasan atau kembang api, diharapkan setiap orang dapat merenung dan mendoakan mereka yang sedang mengalami musibah.
Ia menyatakan, “Kita harus memahami bahwa tahun baru seharusnya menjadi momen untuk bersyukur dan mendoakan sesama.” Ini adalah langkah konkret untuk memperlihatkan arti kebersamaan dalam kesedihan dan rasa syukur.
Kegiatan mendoakan yang terdampak bencana dapat dilakukan secara kelompok di lingkungan masing-masing, sehingga ikatan sosial antar warga dapat terjalin lebih erat. Pengalaman ini diharapkan meninggalkan pesan moral yang lebih dalam di hati setiap individu.
