Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan laptop Chromebook dan sistem manajemen Chrome akan menggunakan ketentuan hukum baru yang ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Keputusan ini menyusul penerapan hukum baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, yang berpotensi mengubah proses hukum bagi para terdakwa.
Proses pengadilan ini mencerminkan transisi antara peraturan lama dan baru, serta bagaimana hukum menjamin keadilan bagi terdakwa. Hal ini menjadi penting untuk memastikan bahwa setiap individu tetap mendapatkan perlindungan hukum yang sesuai dengan perkembangan regulasi terkini.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah menyampaikan bahwa perlu mendengarkan pendapat baik dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun penasihat hukum sebelum melanjutkan sidang. Tanggapan ini sangat penting untuk memberikan keadilan dan transparansi dalam persidangan yang berlangsung.
Perubahan Hukum dan Implikasinya bagi Persidangan Kasus
Perubahan hukum, khususnya KUHP dan KUHAP, dapat memperngaruhi substansi dan prosedur kasus hukum yang sedang berjalan. Pengacara Nadiem mencatat bahwa mereka akan mengikuti aturan hukum yang paling menguntungkan bagi kliennya, sesuai dengan prinsip peralihan undang-undang. Dalam konteks ini, asas lex mitior diterapkan, yang berarti hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diutamakan.
Jaksa Penuntut Umum menegaskan bahwa kasus ini dilimpahkan ke pengadilan pada saat ketentuan hukum yang lama masih berlaku. Meskipun demikian, dengan berlakunya hukum yang baru, mereka sepakat untuk menggunakan aturan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa mulai dari hari pertama sidang ini.
Hakim Purwanto menjelaskan bahwa meskipun kasus ini sudah dimulai sebelum hukum baru diterapkan, keputusan untuk menggunakan KUHAP yang baru telah disepakati oleh semua pihak. Keterbukaan dalam proses hukum ini mengindikasikan adanya upaya untuk menjaga keadilan bagi semua yang terlibat.
Hakim dan Pendapat Pihak Terkait dalam Persidangan
Dalam sidang, Hakim Purwanto memberi kesempatan kepada penasihat hukum untuk menyampaikan pandangan terkait perubahan hukum yang berpengaruh pada kasus ini. Dia juga menekankan pentingnya untuk mematuhi asas-asas hukum yang berlaku, yang menuntut penggunaan ketentuan yang lebih mendukung posisi terdakwa. Semua ini dilakukan agar hak-hak mereka dilindungi selama proses peradilan berlangsung.
Pengacara Nadiem menyatakan bahwa mereka menunggu keputusan hakim yang akan menentukan arah hukum selanjutnya. Tanggapan dari JPU juga turut menjadi bagian penting dalam pembahasan hukum di persidangan ini, memperkuat argumentasi di balik penggunaan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Sikap terbuka dari semua pihak dalam persidangan mencerminkan proses hukum yang sehat. Nadiem dan timnya berharap bahwa keputusan hakim akan berpihak pada keadilan dan kebebasan yang layak mereka terima sebagai terdakwa.
Prosedur Hukum dalam Masa Transisi
Selama masa transisi penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, protokol yang jelas harus diadakan untuk memastikan bahwa setiap langkah hukum terlaksana secara efektif. Dalam sidang, Hakim menyatakan bahwa sistem harus berjalan secara tertib, melindungi hak-hak hukum semua pihak yang terlibat, baik tersangka maupun terdakwa. Hal ini menjadi penekanan yang sangat penting di tengah-tengah perubahan hukum yang sering kali rumit.
Kejaksaan juga menggarisbawahi bahwa berkas yang diajukan sebelum penerapan hukum baru tetap memiliki kekuatan hukum yang sah. Keputusan dalam kasus ini menunjukkan bahwa asas tempus regit actum, yang menyatakan bahwa tindakan hukum diatur oleh hukum yang berlaku saat itu, tetap menjadi acuan utama dalam proses litigasi.
Selama periode ini, jaksa diharapkan untuk menilai tindakan hukum dengan teliti. Jika ketentuan baru memberikan sanksi yang lebih ringan atau mengubah parameter hukuman, mereka harus bersedia untuk menerapkannya guna mendukung keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
