Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Cabang Pratama Komersil Belawan PT Biro Klasifikasi Indonesia, RS, pada Senin (13/10). Penahanan ini terkait dengan dugaan korupsi yang melibatkan pengadaan dua unit kapal tunda untuk Cabang Dumai milik PT Pelabuhan Indonesia I (Persero).
Pengadaan ini ternyata melibatkan kerjasama dengan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Pihak kejaksaan menegaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan setelah ditemukan bukti-bukti yang cukup kuat mengenai peran RS dalam proses pengadaan yang bermasalah ini.
RS juga berfungsi sebagai konsultan pengawas pada proyek tersebut. Penyidik mencurigai bahwa RS turut bertanggung jawab atas sejumlah penyimpangan yang terjadi, hingga menyebabkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Penyidikan Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Tunda
Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Muhammad Husairi, menyatakan bahwa tim penyidik telah menemukan bukti-bukti signifikan. Bukti ini menunjukkan peran aktif RS dalam proyek pengadaan kapal tunda yang disinyalir melanggar ketentuan yang ada.
Ia menjelaskan, penyidik menduga ada sejumlah penyimpangan selama proses pengadaan tersebut, yang menyebabkan kerugian negara yang sangat signifikan. Kerugian yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah dan membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang.
Penahanan terhadap RS bertujuan untuk mencegahnya menghilangkan barang bukti. Langkah ini juga diambil untuk memastikan bahwa ia tidak akan melarikan diri atau mempersulit proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Proses Hukum dan Penahanan Tersangka
Surat Perintah Penahanan untuk RS sudah diterbitkan berdasarkan bukt-bukti yang cukup. Dia kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari pertama, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan mendalam untuk memastikan adanya pelanggaran dalam proyek ini. RS tidak sendirian dalam kasus ini karena sebelumnya ada dua orang tersangka lain yang juga ditetapkan.
Pihak kejaksaan menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan yang intensif. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menuntaskan kasus ini demi kepentingan rakyat dan negara.
Originnal Proses Pengadaan yang Bermasalah
Kasus ini berawal dari kontrak pengadaan dua unit kapal tunda yang bernilai Rp135,81 miliar antara Pelindo I dan Dok Perkapalan Surabaya. Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa pembangunan kapal tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
Progres fisik dari proyek kapal tunda juga jauh dari ketentuan kontrak yang disepakati. Meskipun pekerjaan belum selesai, pembayaran tetap dilakukan, yang menunjukkan adanya kejanggalan dalam proses pengadaan tersebut.
Kerugian yang dialami negara akibat proyek ini ditaksir mencapai Rp92,35 miliar. Selain itu, kerugian perekonomian diperkirakan mencapai Rp23,03 miliar per tahun, terutama karena kapal tidak dapat digunakan secara optimal.