Ketua Badan Legislasi DPR dari Fraksi Gerindra, Bob Hasan, mengungkapkan pandangannya terhadap gugatan yang diajukan lima mahasiswa ke Mahkamah Konstitusi untuk memecat anggota DPR RI. Ia berpendapat bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari dinamika yang sehat dalam politik, dimana rakyat berhak mengajukan gugatan jika merasa ada yang tidak beres dalam sistem yang ada.
Menurut Bob, penting bagi warga negara untuk menyuarakan ketidakpuasan mereka terhadap kebijakan yang dianggap tidak sesuai. Hal ini mencerminkan kebutuhan akan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan.
“Bukan bagus isinya, tapi ini adalah satu dinamika yang harus terus dibangun ketika ada hal yang dianggap mengganjal,” katanya, merujuk pada proses gugatan judicial review di parlement.
Pandangan Mengenai UU MD3 dan Pengaturan Anggota DPR
Bob melanjutkan bahwa meskipun DPR dipilih oleh rakyat, status anggota DPR tetap diatur oleh Undang-Undang MD3. Ini mengartikan bahwa anggota DPR terikat dengan partai politik, dan mekanisme pemecatan yang diajukan mesti melihat pada ketentuan undang-undang tersebut.
Ia percaya bahwa keputusan mengenai gugatan ini sepenuhnya berada di tangan Mahkamah Konstitusi. “Mekanisme pencopotan bukan hanya soal bisa atau tidak, tetapi apakah ketentuan yang ada bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,” ujarnya.
Bob menyerahkan sepenuhnya urusan ini kepada MK, menekankan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan konstitusi yang berlaku.
Respons dari Fraksi Golkar Terkait Gugatan Mahasiswa
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar, Soedeson Tandra, memberikan pendapat yang berbeda. Ia menilai bahwa mekanisme pemecatan anggota DPR yang diatur dalam UU MD3 bukanlah ranah Mahkamah Konstitusi. Menurut Soedeson, hal ini lebih terkait dengan kebijakan hukum yang ditetapkan oleh pembentuk undang-undang.
Ia mengingatkan bahwa meskipun gugatan mahasiswa merupakan hak setiap individu, ketentuan yang ada saat ini tidak melanggar Undang-Undang Dasar. “Kecuali jika ada kesalahan pidana yang jelas,” kata Soedeson, menekankan bahwa itu adalah bagian dari kebijakan hukum yang lebih luas.
Resolusi dari gugatan ini, menurutnya, tidak bisa dilakukan hanya dengan keputusan MK, karena kebijakan pemecatan melibatkan banyak aspek hukum.
Partai Amanat Nasional Juga Menanggapi Masalah Ini
Wakil Ketua MPR dari Fraksi PAN, Eddy Soeparno, turut menyampaikan pandangannya mengenai usulan agar rakyat dapat memecat anggota DPR. Ia menegaskan bahwa meskipun anggota DPR dipilih oleh rakyat, mereka tetap merupakan perwakilan dari partai politik.
Eddy menyatakan bahwa kewenangan untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR adalah hak partai politik. “Jadi, yang berhak mengevaluasi adalah partai politik tempat mereka bernaung,” jelas Eddy.
Ia menyoroti pentingnya peran masyarakat dalam pemilu untuk mengevaluasi kinerja wakil mereka di DPR. Masyarakat dapat menentukan apakah mereka ingin memilih kembali anggota DPR dalam pemilihan selanjutnya.
Aspirasi Lima Mahasiswa dan Dampaknya pada Politik Nasional
Lima mahasiswa yang menggugat UU MD3 di Mahkamah Konstitusi terdiri dari Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna. Mereka menilai bahwa tidak adanya mekanisme pemberhentian anggota DPR oleh konstituen membuat posisi pemilih hanya sebatas formalitas di pemilu.
Mereka mengusulkan agar Mahkamah menafsirkan kembali Pasal 239 ayat (2) huruf d dari UU MD3. Pengusulan ini bertujuan agar ada keterlibatan konstituen dalam proses evaluasi terhadap kinerja anggota DPR.
Dalam pandangan mereka, keterlibatan rakyat dalam proses pemecatan anggota DPR seharusnya mencerminkan demokrasi yang lebih inklusif dan partisipatif. Hal ini penting untuk meningkatkan akuntabilitas para wakil rakyat terhadap konstituennya.
