Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, telah menyatakan kesediaannya untuk diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek kereta cepat Jakarta-Bandung. Meski menerima panggilan tersebut, Mahfud menegaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membuat laporan mengenai isu yang sedang berkembang ini.
Menurut Mahfud, KPK seharusnya lebih proaktif dalam menindaklanjuti kasus ini tanpa perlu permintaan dari individu seperti dirinya. Hal tersebut dikarenakan dugaan penggelembungan anggaran proyek kereta cepat itu telah menjadi sorotan publik jauh sebelum dirinya membahasnya di kanal YouTube.
“Kalau dipanggil, saya akan datang. Tapi jika diminta untuk melapor, itu hanya akan membuang-buang waktu,” jelas Mahfud saat ditemui di Yogyakarta.
Pernyataan Mahfud MD Terkait Penegakan Hukum
Mahfud menegaskan bahwa KPK tidaklah berhak untuk mendorong individu untuk melapor. Menurutnya, laporan tidak menjadi suatu kewajiban bagi seseorang, terutama jika informasi mengenai dugaan korupsi sudah dikenal luas oleh masyarakat.
Dia juga menuturkan, informasi mengenai dugaan adanya mark up dalam proyek kereta cepat ini telah beredar sebelum dirinya memberikan pendapat di YouTube. Ini menunjukkan bahwa KPK seharusnya sudah memiliki data dan saksi yang relevan untuk menyelidiki kasus ini lebih lanjut.
“Waktu itu saya hanya menyampaikan apa yang sudah ramai dibicarakan, bukan sesuatu yang baru,” tambahnya. Pernyataan ini mencerminkan sikap kritis Mahfud terhadap proses hukum yang sedang berlangsung.
Detail Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
Dalam video yang diunggahnya, Mahfud mengungkapkan bahwa menurut kalkulasi pihak Indonesia, biaya per kilometer proyek Whoosh adalah 52 juta dolar Amerika Serikat. Sementara itu, angka tersebut jauh lebih rendah di China, yakni 17-18 juta dolar AS untuk satu kilometer.
Hal ini memicu pertanyaan lanjutan, “Siapakah yang menyebabkan biaya ini melambung?” Dia menekankan perlunya penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap siapa pelaku di balik penggelembungan biaya tersebut.
Mahfud memaparkan, “Mark up ini jelas merugikan perekonomian negara dan harus ditindaklanjuti segera untuk menemukan kejelasan.” Ini menggambarkan rasa urgensi dari situasi yang sedang dihadapi.
Tanggapan KPK dan Kuasa Hukum
Sejak pernyataan Mahfud, KPK telah mengambil langkah dengan mendorong agar mantan Menko Polhukam tersebut membuat laporan resmi. Ia pun merespons dengan kebingungan, bahkan mempertanyakan mengapa KPK meminta individu untuk melapor pada hal yang jelas-jelas sudah diketahui publik.
Menurut Mahfud, dalam hukum pidana, lembaga penegak hukum biasanya memiliki hak untuk melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan dari publik, apalagi untuk kasus yang sudah dikenal secara luas. Hal ini menjadi sorotan penting dalam diskusi mengenai tanggung jawab KPK dalam penegakan hukum.
Mahfud menjelaskan bahwa laporan biasanya diperlukan hanya dalam situasi di mana penegak hukum tidak mengetahui adanya suatu peristiwa pidana. Namun jika berita tertentu sudah beredar, penyelidikan harus dilaksanakan tanpa perlu menunggu laporan formal.
