Perdebatan mengenai kepemilikan lahan di kawasan Hotel Sultan Jakarta terus memanas. PT Indobuildco, selaku pihak pengelola, menegaskan bahwa tanah yang menjadi lokasi hotel tersebut adalah tanah negara, bukan berada di bawah Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Klaim ini telah didukung oleh sejumlah bukti dan pernyataan para ahli hukum yang menegaskan status lahan tersebut. Hal ini semakin menegaskan bahwa semua kewajiban pembayaran kepada pemerintah telah dilunasi sesuai peraturan yang berlaku.
Sejarah Tanah Hotel Sultan dan Hak Guna Bangunan
Menurut keterangan kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, tanah yang dijadikan lokasi Hotel Sultan telah diperoleh perusahaan sejak tahun 1972. Pada saat itu, pemerintah memberikan Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 155.400 meter persegi di kawasan Gelora, Jakarta Pusat.
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, tanah ini dibangun untuk fasilitas hotel internasional. Hamdan juga menjelaskan bahwa pembayaran kompensasi kepada Pemprov DKI Jakarta sudah dilaksanakan sesuai kesepakatan.
Hal ini menunjukkan bahwa PT Indobuildco memiliki hak sah atas lahan tersebut, sehingga setiap langkah perpanjangan harus berdasarkan status yang sama. Menurutnya, seharusnya tidak ada keraguan mengenai kepemilikan lahan ini.
Pernyataan Ahli dan Konsistensi Legalitas
Hamdan menyebutkan pentingnya klarifikasi yang disampaikan oleh saksi ahli agraria M. Noor Marzuki. Mantan Sekjen sekaligus mantan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN ini menegaskan bahwa HGB yang dimiliki oleh PT Indobuildco berada di atas Tanah Negara bebas dan sudah terdaftar dalam dokumen resmi.
Selain itu, pakar hukum agraria, Prof. Boedi Harsono, juga memperkuat pendapat bahwa lokasi Hotel Sultan bukan termasuk dalam kawasan Gelora Senayan, tetapi merupakan bagian dari Tanah Negara. Hal ini menambah kejelasan dan dukungan terhadap klaim PT Indobuildco.
Bahkan, ahli lain yang dihadirkan oleh pihak pemerintah juga menyatakan bahwa perpanjangan dan pembaruan HGB tetap harus merujuk pada status awal yang diberikan. Artinya, status lahan sebagai Tanah Negara harus tetap dipertahankan.
Gugatan dan Royalti yang Dituntut Pemerintah
Sebagai bagian dari konflik hukum ini, pemerintah telah menggugat PT Indobuildco untuk membayar royalti sebesar 45 juta dolar Amerika Serikat. Jumlah tersebut setara dengan sekitar Rp742,5 miliar dan merupakan denda atas penggunaan lahan negara di Kawasan Gelora Bung Karno.
Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Komplek (PPK) GBK, Kharis Sucipto, mencatat bahwa angka ini merupakan hasil perhitungan yang dilakukan dengan teliti menggunakan bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Semua berlandaskan hukum dan fakta yang ada.
Gugatan ini memperkaya dinamika hukum yang sudah ada, dan sidangnya dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Angka yang diminta pemerintah mencakup periode penggunaan lahan dari tahun 2007 hingga 2023.
Pentingnya Kejelasan Status dan Proses Hukum
Persidangan mengenai kasus ini akan menentukan nasib hukum untuk PT Indobuildco dan status lahan tempat Hotel Sultan berdiri. Dengan bukti-bukti yang ada, apalagi didukung oleh pendapat ahli, diharapkan ada kejelasan mengenai kepemilikan lahan ini.
Situasi ini menunjukkan kompleksitas hukum yang dihadapi oleh pengelola hotel dan pemerintah. Keduanya memiliki kepentingan yang harus dipertimbangkan dengan seksama dalam proses pengadilan.
Dalam konteks ini, kejelasan mengenai status lahan sangat dibutuhkan untuk menciptakan kepastian hukum, baik bagi PT Indobuildco maupun bagi pihak pemerintah yang mengatur lahan tersebut.