Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, mengungkapkan bahwa sekitar 20 ribu calon jemaah haji dari Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat terancam gagal berangkat pada tahun 2026, akibat dampak bencana alam. Pernyataan tersebut disampaikan setelah menggelar rapat tertutup dengan Komisi VIII DPR di kompleks parlemen, pada Selasa lalu.
Gus Irfan, sapaan akrab Menteri, menjelaskan bahwa beberapa daerah di wilayah tersebut berpotensi mengalami keterlambatan dalam pemenuhan jadwal keberangkatan haji. Situasi ini disebabkan oleh bencana yang melanda, yang mempengaruhi kelancaran pelunasan biaya haji.
“Ada beberapa daerah yang kemungkinan akan tertunda atau bahkan mungkin tidak bisa terpenuhi pemenuhan jadwal-jadwalnya karena bencana ini,” ujar Gus Irfan. Rapat tersebut juga membahas mengenai payung hukum yang diperlukan terkait penjadwalan keberangkatan jemaat haji yang terancam mundur ini.
Risiko Mundurnya Keberangkatan Jemaah Haji di Tiga Provinsi
Keberangkatan haji merupakan impian bagi banyak umat Muslim, namun bencana alam telah membawa tantangan baru bagi ribuan calon jemaah. Menurut Gus Irfan, tiga lokasi yang terdampak cukup parah telah mencakup sekitar 20 ribu calon haji.
“Mungkin rata-rata dari jumlah tersebut akan terdampak,” imbuhnya. Dengan adanya potensi mundur ini, pemerintah berkomitmen untuk menangani masalah yang timbul akibat bencana tersebut dengan baik.
Rapat tersebut juga menyoroti pentingnya penanganan yang lebih cepat dan efektif untuk mencegah terulangnya masalah ini di tahun-tahun mendatang. Hal ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk meningkatkan sistem informasi dan pemantauan bencana alam.
Penyampaian Kebijakan Dispensasi Pelunasan Biaya Haji
Irfan menambahkan bahwa pemerintah telah memberikan dispensasi untuk pelunasan biaya haji hingga pertengahan Januari 2026. Ini menjadi salah satu langkah konkret untuk memastikan bahwa calon jemaah yang terhambat karena bencana tetap dapat memenuhi syarat keberangkatan mereka.
“Jika target tersebut tidak terpenuhi, para calon jemaah yang tidak dapat berangkat pada 2026 akan diundurkan hingga tahun 2027,” katanya. Ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan kesempatan yang adil bagi semua calon jemaah.
Menurut Irfan, saat ini persentase pelunasan biaya haji di wilayah Sumatra Utara, Sumatra Barat, dan Aceh masih di bawah target. Di Sumatra Barat dan Sumatra Utara, persentasenya hanya mencapai 60%, sementara di Aceh, angka tersebut bahkan lebih rendah yakni 50%.
Langkah-Langkah Pemerintah Pasca Bencana Alam
Pemerintah telah mengambil langkah-langkah untuk meringankan beban calon jemaah dari daerah yang terdampak bencana banjir dan longsor. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyatakan bahwa perpanjangan waktu pelunasan menjadi salah satu bentuk dukungan bagi mereka yang terdampak.
Dahnil menegaskan, “Kita akan relaksasi di tiga daerah ini.” Program relaksasi ini akan memberikan ruang bagi calon jemaah untuk menyelesaikan pelunasan biaya haji, yang seharusnya dituntaskan pada tanggal 24 Desember.
Banjir bandang dan longsor yang terjadi akhir bulan lalu telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan pemukiman di beberapa wilayah di ketiga provinsi tersebut. Oleh karena itu, perpanjangan waktu pelunasan sangat diperlukan untuk meringankan tekanan yang dialami oleh masyarakat.
